Senin, 07 Oktober 2019

Sejarah Kodifikasi Hadis


SEJARAH KODIFIKASI HADIS (PEMBUKUAN HADIS ABAD II, III, IV,V H DAN SAMPAI SEKARANG)
Oleh: Indah Pertiwi Ritonga
A.   Pendahuluan
Sejarah adalah ilmu yang mempelajari kejadian yang terjadi pada masa lampau. Sejarah perkembangan hadis sangat penting untuk dipelajari karena hadis merupakan sumber ajaran dan pedoman hidup yang menduduki posisi kedua setelah Alquran. Dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam menyelesaikan suatu perkara, tentunya mengaplikasikan al-Quran, namun al-Quran masih berifat umum, sehingga diperlukannya hadis sebagai penjelasan-penjelasan yang merupakan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Sejak zaman kenabian, hadis merupakan ilmu yang mendapat perhatian besar oleh sahabat, tabiin, dan orang-orang yang datang stelah mereka. Pada abad pertama Hijriyah, yakni pada masa Rasulullah SAW, masa khulafaurrasyidin, dan sebagian masa bani abbasiyah, hadis berpindah dan disampaikan dari lisan ke lisan. Pada masa itu, masing- masing perawi menyampaikan hadis dengan mengandalkan kekuatan ingatannya. Mereka memiliki hapalan yang kuat sehingga dapat merekam hadis Nabi Muhammad SAW dengan baik. Namun, mereka cenderung bertumpu pada kekuatan hapalan tanpa menuliskan hadis-hadis yang mereka hapal. Ide pertama kali dalam hal penghimpuan hadis secara tertulis dikemukakan oleh Khalifah Umar bin Khattab yang memerintah pada tahun 99-101 H, tetapi beliau tidak melaksanakan ide tersebut karena khawatir bila umat islam terganggu perhatiannya terhadap menghafal, dan mempelajari Al-quran, dan beliau khawatir tercampurnya antara Alquran dan hadis.
Pada Masa Pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang dinobatkan akhir abad pertama hijriah datanglah motivasi untuk mendukung kelestarian hadis. Beliau sadar akan pentingnya menjaga hadis, mengingat bahwa perawi yang mengumpulkan hadis semakin sedikit, karena meninggal dunia.[1] Beliau khawatir jika tidak dihimpun dan dibukukan segera maka hadis-hadis Nabi akan lenyap bersama penghapal hadisnya. Maka tergeraklah hati beliau untuk mengumpulkan hadis dari perawi yang masih hidup. Khalifah Umar bin abdul aziz memerintahkan kepada gubernur Madinah, Abu Bakar bin Muhammad untuk membukukan hadis yang terdapat pada para penghapal. Disamping kepada gubernur Madinah, beliau juga mengirim surat kepada gubernur lain agar melakukan upaya pembukuan hadis.[2] Oleh karena itu, penulis tertarik membahas sejarah kodifikasi hadis, karena peran hadis yang sangat penting.

B.   Sejarah Kodifikasi Hadis (Pembukuan hadis pada abad II, III, IV, V H sampai sekarang)
Menurut Syaikh Manna al-Qottan, kodifikasi adalah mengumpulkan lembaran-lembaran (sahifah) yang sudah tertulis dan dihapalkan dalam dada dan menjadikannya dalam bentuk kitab. Sebagian besar ulama telah sepakat bahwa kodifikasi hadis secara resmi mulai dilakukan oleh Khalifah Umar bin abdul Aziz. Pada masa sebelumnya, kodifikasi secara resmi belum dilakukan. Meskipun sahabat dan tabiin telah menulis hadis pada lembaran-lembaran, tetapi pencatatan itu atas inisiatif mereka sendiri dan untuk kepentingan masing-masing. Pembukuan hadis pada mulanya tidak sistematis. Kodifikasi hadis pada abad II H disebut periode asr al-kitabah wa al-Tadwin (masa penulisan dan pembukuan), yaitu pembukuan hadis secara resmi yang dilakukan oleh inisiatif pemerintah.[3] Upaya pembukuan hadis pada tahap ini masih memiliki kelemahan yaitu masih bercampurya antara hadis Nabi dengan berbagai fatwa sahabat dan tabiin. Hanya catatan Ibn Hazm yang secara khusus menghimpun hadis Nabi karena instruksi dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz untuk menulis hadis Rasulullah SAW saja. Namun, sangat disayangan, metode yang dilakukan Ibn Hazm tidak sampai kepada generasi selanjutnya. Sehingga kebenaran hadis perlu diteliti.
Selanjutnya pada permulaan abad ke-III Hijriah para ulama berusaha keras untuk memilah atau menyisihkan hadis dengan fatwa sahabat atau tabiin. Pada masa itu ulama berusaha untuk membukukan hadis secara mandiri, tanpa mencampur hadis dengan fatwa sahabat dan tabiin. Oleh karena itu, banyaklah kitab-kitab musnad yang disusun oleh ulama yang bebas dari fatwa sahabat dan tabiin.
Meskipun demikian, upaya pembukuan hadis dalam bentuk musnad juga memiliki kelemahan, yaitu belum disisihkanya hadis-hadis, termasuk hadis-hadis palsu yang sengaja dibuat oleh golongan tertentu. Melihat kelemahan tersebut ulama hadis bergerak dan bertindak untuk menyelelamatkan kebenaran hadis dengan membuat kaidah-kaidah dan persyaratan untuk menilai otentisitas suatu hadis. Dengan adanya kaidah tersebut muncullah ilmu hadis yang baru yaitu ilmu dirayah yang memiliki banyak cabang dan ilmu riwayat hadis. Sehingga Abad ke-III hijriyah ini disebut dengan periode seleksi dan penyusunan kaidah serta syarat periwayatan hadis yang melahirkan sejumlah karya dalam bidang hadis, diantaranya : Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Shahih Abu Dawud, Sunan Tirmidhi, Sunan Nasai dan sebagainya.
Pada abad ini lahir ilmu al-jahr wa al-ta’dil yang merupakan ilmu kritik terhadap perawi hadis, dengan ilmu tersebut dapat diketahui siapa perawi hadis yang dapat diterima hapalannya, dan siapa perawi hadis yang ditolak,dengan tujuan untuk menjaga keasrian hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.
Pada abad I, II, dan III, hadis mengalami masa periwatan, penulisan, dan penyaringan fatwa-fatwa para sahabat dan tabiin. Sedangkan pada masa berikutnya, yaitu masa hadis telah dibukukan oleh ulama mutaqaddimin (ulama  pada abad I sampai III H) menghadapi sasaran baru, yakni dihafal kemudian diselidiki sanad (rantai penutur, atau periwayat hadis) oleh ulama mutaakhirin (ulama abad IV sampai sekarang). Mereka berlomba-lomba untuk menghapalkan hadis, sehingga tidak mustahil mereka mampu menghapal beribu-ribu hadis Nabi Muhammad SAW. Sejak zaman inilah muncul beberapa gelar perawi hadis sesuai dengan keahlian dalam ilmu hadis seperti al-hakim, al-hafiz,dan sebagainya.
Pada abad ke-IV dan ke-V merupakan abad pemisah antara masa ulama al-mutaqaddimin dengan ulama al-mutaakhirin yang menghasilkan karya berupa kitab-kitab populer. Diantaranya adalah Mu’jam al-Kabir, Mu’jam al-awsat, Mu;jam al-Shagir, Sunan al-Daraqutni, Shahih Abi Awanah dan Shahih Ibnu Huzaimah.
Usaha yang dilakukan Ulama hadis pada masa selanjutnya hingga sekarang adalah mengelompokkan hadis-hadis yang sejenis kandungannya dan sejenis sifat-sifatnya dalam suatu kitab. Dan para ulama hadis melahirkan banyak karya ilmiah tentang kajian hadis. Disamping usaha tersebut, usaha lain yang dilakukan para ulama adalah menyusun maajim hadis untuk mengetahui kitab hadis apa sebuah hadis ditemukan. Misalnya, Kitab al-Jami’ al-Shagir fi Ahadith al-Basir al-Nazir karya al-Suyuti. Kitab ini disusun berisi hadis-hadis yang terdapat dalam al-Kutub al-Sittah dan kitab hadis lainnya dan disusun menurut abjad (alfabetis). Usaha lain yaitu dengan kegiatan memberika penjelasan (sharh) dan peringkasan dan melahirkan kamus-kamus khusus mengenai kajian hadis yang tertuang dalam suatu disiplin ilmu yang disebut gharib al-hadith. Oleh karena itu, kajian hadis telah meliputi berbagai aspek, dari sisi sanad sampai kepada matan hadis.[4]
Dengan terhimpunnya hadis-hadis kedalam kitab-kitab dengan metode yang dilakukan seperti mu’jam, mustakhraj, mustadrak, dan majmak maka keaslian atau keorisinilan hadis-hadis Nabi senantiasa terjaga dari generasi ke generasi dan didukung oleh lahirnya perkembangan ilmu hadis.[5]
Hadis pada masa sekarang telah mengalami perkembangan yang sangat signifikan yang digalakkan oleh para ilmuan hadis dalam sebuah kemasan menarik, hal inilah yang membuat para ilmuan hadis memasukkan kajian hadis dalam era digital yang berguna untuk mengembangkan studi hadis di era globalisasi dengan memanfaatkan internet. Dengan mengembangkan keberadaan internet, maka hadis akan dapat dan mudah untuk ditemukan, yaitu hadis dalam bentuk pdf, dan dalam bentuk software, seperti software maktabah syamilah, makabah alfiyah li al-sunnah al-nabawiyah.[6]



C.   Kesimpulan
          Dari uraian sejarah kodifikasi hadis, dapat kita tarik kesimpulan, bahwa hadis memiliki sejarah perjuangan yang sangat besar, dengan pertimbangan yang sangat matang sehingga sekarang ini kita dapat membaca hadis dalam bentuk kitab-kitab yang telah disusun oleh para ulama. Proses pengkodifikasian hadis menunjukkan betapa profesionalnya para penghafal hadis dan para ulama dalam menjaga hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Proses pengkodifikasian hadis juga berkembang sehingga menghasilkan cabang-cabang keilmuan baru.


Daftar Pustaka
Abbas, Nurlaelah. “Masa Depan Hadis dan Ulm Al-Hadis (Suatu Gagasan Ke Arah Pembaruan Pemikiran Hadis).” Sulesana: Jurnal Wawasan Keislaman 13, no. 1 (2019): 41–63.
Hadana, Erha Saufan, dan Khalifah Umar bin Khattab. “Pengumpulan dan Kodifikasi Hadis,”
Mz, Zainuddin. “Inkâr al-Sunnah pada Aspek Kodifikasi Hadis.” Mutawatir: Jurnal Keilmuan Tafsir Hadith 3, no. 2 (2013): 307–323.
Nizar, Muhammad. “Tadwin Al-Hadith (Kontribusinya sebagai Penyempurna Hukum Islam Ke dua).” Al-Tsiqoh: Jurnal Ekonomi Dan Dakwah Islam 4, no. 1, April (2019): 18–30.
Qudsy, Saifuddin Zuhri. “Umar bin Abdul Aziz dan Semangat Penulisan Hadis.” ESENSIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin 14, no. 2 (2013): 257–276.
Ummah, Siti Syamsiyatul. “Digitalisasi Hadis (Studi Hadis di Era Digital).” Diroyah: Jurnal Studi Ilmu Hadis 4, no. 1 (2019).



[1] Erha Saufan Hadana dan Khalifah Umar bin Khattab, “Pengumpulan dan Kodifikasi Hadis,” hlm.1-10.
[2] Saifuddin Zuhri Qudsy, “Umar bin Abdul Aziz dan Semangat Penulisan Hadis,”Esensia : Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin , Vol. 14, no. 2 (2013): hlm. 257–276.
[3] Muhammad Nizar, “Tadwin al-Hadith (Kontribusinya sebagai Penyempurna Hukum Islam Ke dua),” Al-Tsiqoh: Jurnal Ekonomi Dan Dakwah Islam , Vol. 4, no. 1, (2019): hlm. 18–30.
[4] Zainuddin Mz, “Inkâr al-Sunnah pada Aspek Kodifikasi Hadis,” Mutawatir: Jurnal Keilmuan Tafsir Hadith, Vol.3, No. 2 (2013), hlm. 307–323.
[5] Nurlaelah Abbas, “Masa Depan Hadis dan Ulumul Hadis (Suatu Gagasan Ke Arah Pembaruan Pemikiran Hadis),” Sulesana: Jurnal Wawasan Keislaman, Vol. 13, no. 1 (2019): hlm. 41–63.
[6] Siti Syamsiyatul Ummah, “Digitalisasi Hadis (Studi Hadis di Era Digital),” Diroyah: Jurnal Studi Ilmu Hadis ,Vol.4, no. 1 (2019), hlm.1-10.

1 komentar: