SEJARAH KODIFIKASI HADIS
(PEMBUKUAN HADIS ABAD II, III, IV,V H DAN SAMPAI SEKARANG)
Oleh:
Indah Pertiwi Ritonga
A.
Pendahuluan
Sejarah
adalah ilmu yang mempelajari kejadian yang terjadi pada masa lampau. Sejarah perkembangan hadis sangat
penting untuk dipelajari karena hadis merupakan sumber ajaran dan pedoman hidup
yang menduduki posisi kedua setelah Alquran. Dalam kehidupan sehari-hari, terutama
dalam menyelesaikan suatu perkara, tentunya mengaplikasikan al-Quran, namun
al-Quran masih berifat umum, sehingga diperlukannya hadis sebagai penjelasan-penjelasan
yang merupakan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Sejak
zaman kenabian, hadis merupakan ilmu yang mendapat perhatian besar oleh
sahabat, tabiin, dan orang-orang yang datang stelah mereka. Pada abad pertama
Hijriyah, yakni pada masa Rasulullah SAW, masa khulafaurrasyidin, dan sebagian
masa bani abbasiyah, hadis berpindah dan disampaikan dari lisan ke lisan. Pada
masa itu, masing- masing perawi menyampaikan hadis dengan mengandalkan kekuatan
ingatannya. Mereka memiliki hapalan yang kuat sehingga dapat merekam hadis Nabi
Muhammad SAW dengan baik. Namun, mereka cenderung bertumpu pada kekuatan
hapalan tanpa menuliskan hadis-hadis yang mereka hapal. Ide pertama kali dalam
hal penghimpuan hadis secara tertulis dikemukakan oleh Khalifah Umar bin
Khattab yang memerintah pada tahun 99-101 H, tetapi beliau tidak melaksanakan
ide tersebut karena khawatir bila umat islam terganggu perhatiannya terhadap
menghafal, dan mempelajari Al-quran, dan beliau khawatir tercampurnya antara
Alquran dan hadis.
Pada Masa Pemerintahan Khalifah Umar
bin Abdul Aziz yang dinobatkan akhir abad pertama hijriah datanglah motivasi
untuk mendukung kelestarian hadis. Beliau sadar akan pentingnya menjaga hadis, mengingat
bahwa perawi yang mengumpulkan hadis semakin sedikit, karena meninggal dunia.[1] Beliau khawatir jika tidak dihimpun
dan dibukukan segera maka hadis-hadis Nabi akan lenyap bersama penghapal
hadisnya. Maka tergeraklah hati beliau untuk mengumpulkan hadis dari perawi
yang masih hidup. Khalifah Umar bin abdul aziz memerintahkan kepada gubernur
Madinah, Abu Bakar bin Muhammad untuk membukukan hadis yang terdapat pada para
penghapal. Disamping kepada gubernur Madinah, beliau juga mengirim surat kepada
gubernur lain agar melakukan upaya pembukuan hadis.[2] Oleh karena itu, penulis tertarik
membahas sejarah kodifikasi hadis, karena peran hadis yang sangat penting.
B.
Sejarah
Kodifikasi Hadis (Pembukuan hadis pada abad II, III, IV, V H sampai sekarang)
Menurut
Syaikh Manna al-Qottan, kodifikasi adalah mengumpulkan lembaran-lembaran
(sahifah) yang sudah tertulis dan dihapalkan dalam dada dan menjadikannya dalam
bentuk kitab. Sebagian besar ulama telah sepakat bahwa kodifikasi hadis secara
resmi mulai dilakukan oleh Khalifah Umar bin abdul Aziz. Pada masa sebelumnya,
kodifikasi secara resmi belum dilakukan. Meskipun sahabat dan tabiin telah
menulis hadis pada lembaran-lembaran, tetapi pencatatan itu atas inisiatif
mereka sendiri dan untuk kepentingan masing-masing. Pembukuan hadis pada
mulanya tidak sistematis. Kodifikasi hadis pada abad II H disebut periode asr al-kitabah wa al-Tadwin (masa
penulisan dan pembukuan), yaitu pembukuan hadis secara resmi yang dilakukan
oleh inisiatif pemerintah.[3]
Upaya pembukuan hadis pada tahap ini masih memiliki kelemahan yaitu masih
bercampurya antara hadis Nabi dengan berbagai fatwa sahabat dan tabiin. Hanya
catatan Ibn Hazm yang secara khusus menghimpun hadis Nabi karena instruksi dari
Khalifah Umar bin Abdul Aziz untuk menulis hadis Rasulullah SAW saja. Namun,
sangat disayangan, metode yang dilakukan Ibn Hazm tidak sampai kepada generasi
selanjutnya. Sehingga kebenaran hadis perlu diteliti.
Selanjutnya
pada permulaan abad ke-III Hijriah para ulama berusaha keras untuk memilah atau
menyisihkan hadis dengan fatwa sahabat atau tabiin. Pada masa itu ulama
berusaha untuk membukukan hadis secara mandiri, tanpa mencampur hadis dengan
fatwa sahabat dan tabiin. Oleh karena itu, banyaklah kitab-kitab musnad yang disusun oleh ulama yang
bebas dari fatwa sahabat dan tabiin.
Meskipun
demikian, upaya pembukuan hadis dalam bentuk musnad juga memiliki kelemahan, yaitu belum disisihkanya
hadis-hadis, termasuk hadis-hadis palsu yang sengaja dibuat oleh golongan
tertentu. Melihat kelemahan tersebut
ulama hadis bergerak dan bertindak untuk menyelelamatkan kebenaran hadis dengan
membuat kaidah-kaidah dan persyaratan untuk menilai otentisitas suatu hadis.
Dengan adanya kaidah tersebut muncullah ilmu hadis yang baru yaitu ilmu dirayah yang memiliki banyak cabang dan
ilmu riwayat hadis. Sehingga Abad
ke-III hijriyah ini disebut dengan periode seleksi dan penyusunan kaidah serta
syarat periwayatan hadis yang melahirkan sejumlah karya dalam bidang hadis,
diantaranya : Shahih Bukhari, Shahih
Muslim, Shahih Abu Dawud, Sunan Tirmidhi, Sunan Nasai dan sebagainya.
Pada
abad ini lahir ilmu al-jahr wa al-ta’dil
yang merupakan ilmu kritik terhadap perawi hadis, dengan ilmu tersebut dapat
diketahui siapa perawi hadis yang dapat diterima hapalannya, dan siapa perawi
hadis yang ditolak,dengan tujuan untuk menjaga keasrian hadis-hadis Nabi
Muhammad SAW.
Pada
abad I, II, dan III, hadis mengalami masa periwatan, penulisan, dan penyaringan
fatwa-fatwa para sahabat dan tabiin. Sedangkan pada masa berikutnya, yaitu masa
hadis telah dibukukan oleh ulama mutaqaddimin
(ulama pada abad I sampai III H) menghadapi
sasaran baru, yakni dihafal kemudian diselidiki sanad (rantai penutur, atau periwayat hadis) oleh ulama mutaakhirin (ulama abad IV sampai
sekarang). Mereka berlomba-lomba untuk menghapalkan hadis, sehingga tidak
mustahil mereka mampu menghapal beribu-ribu hadis Nabi Muhammad SAW. Sejak
zaman inilah muncul beberapa gelar perawi hadis sesuai dengan keahlian dalam
ilmu hadis seperti al-hakim, al-hafiz,dan
sebagainya.
Pada
abad ke-IV dan ke-V merupakan abad pemisah antara masa ulama al-mutaqaddimin dengan ulama al-mutaakhirin
yang menghasilkan karya berupa kitab-kitab populer. Diantaranya adalah Mu’jam al-Kabir, Mu’jam al-awsat, Mu;jam
al-Shagir, Sunan al-Daraqutni, Shahih Abi Awanah dan Shahih Ibnu Huzaimah.
Usaha
yang dilakukan Ulama hadis pada masa selanjutnya hingga sekarang adalah
mengelompokkan hadis-hadis yang sejenis kandungannya dan sejenis sifat-sifatnya
dalam suatu kitab. Dan para ulama hadis melahirkan banyak karya ilmiah tentang
kajian hadis. Disamping usaha tersebut, usaha lain yang dilakukan para ulama
adalah menyusun maajim hadis untuk
mengetahui kitab hadis apa sebuah hadis ditemukan. Misalnya, Kitab al-Jami’ al-Shagir fi Ahadith al-Basir
al-Nazir karya al-Suyuti. Kitab ini disusun berisi hadis-hadis yang
terdapat dalam al-Kutub al-Sittah dan
kitab hadis lainnya dan disusun menurut abjad (alfabetis). Usaha lain yaitu
dengan kegiatan memberika penjelasan (sharh)
dan peringkasan dan melahirkan kamus-kamus khusus mengenai kajian hadis
yang tertuang dalam suatu disiplin ilmu yang disebut gharib al-hadith. Oleh karena itu, kajian hadis telah meliputi
berbagai aspek, dari sisi sanad
sampai kepada matan hadis.[4]
Dengan
terhimpunnya hadis-hadis kedalam kitab-kitab dengan metode yang dilakukan
seperti mu’jam, mustakhraj, mustadrak, dan majmak maka keaslian atau keorisinilan hadis-hadis Nabi senantiasa
terjaga dari generasi ke generasi dan didukung oleh lahirnya perkembangan ilmu
hadis.[5]
Hadis pada masa sekarang telah
mengalami perkembangan yang sangat signifikan yang digalakkan oleh para ilmuan
hadis dalam sebuah kemasan menarik, hal inilah yang membuat para ilmuan hadis
memasukkan kajian hadis dalam era digital yang berguna untuk mengembangkan
studi hadis di era globalisasi dengan memanfaatkan internet. Dengan
mengembangkan keberadaan internet, maka hadis akan dapat dan mudah untuk
ditemukan, yaitu hadis dalam bentuk pdf, dan dalam bentuk software, seperti
software maktabah syamilah, makabah
alfiyah li al-sunnah al-nabawiyah.[6]
C.
Kesimpulan
Dari
uraian sejarah kodifikasi hadis, dapat kita tarik kesimpulan, bahwa hadis
memiliki sejarah perjuangan yang sangat besar, dengan pertimbangan yang sangat
matang sehingga sekarang ini kita dapat membaca hadis dalam bentuk kitab-kitab
yang telah disusun oleh para ulama. Proses pengkodifikasian hadis menunjukkan
betapa profesionalnya para penghafal hadis dan para ulama dalam menjaga
hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Proses pengkodifikasian hadis juga berkembang
sehingga menghasilkan cabang-cabang keilmuan baru.
Daftar Pustaka
Abbas, Nurlaelah. “Masa Depan Hadis dan Ulm
Al-Hadis (Suatu Gagasan Ke Arah Pembaruan Pemikiran Hadis).” Sulesana:
Jurnal Wawasan Keislaman 13, no. 1 (2019): 41–63.
Hadana,
Erha Saufan, dan Khalifah Umar bin Khattab. “Pengumpulan dan Kodifikasi Hadis,”
Mz,
Zainuddin. “Inkâr al-Sunnah pada Aspek Kodifikasi Hadis.” Mutawatir: Jurnal
Keilmuan Tafsir Hadith 3, no. 2 (2013): 307–323.
Nizar,
Muhammad. “Tadwin Al-Hadith (Kontribusinya sebagai Penyempurna Hukum Islam Ke
dua).” Al-Tsiqoh: Jurnal Ekonomi Dan Dakwah Islam 4, no. 1, April
(2019): 18–30.
Qudsy,
Saifuddin Zuhri. “Umar bin Abdul Aziz dan Semangat Penulisan Hadis.” ESENSIA:
Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin 14, no. 2 (2013): 257–276.
Ummah,
Siti Syamsiyatul. “Digitalisasi Hadis (Studi Hadis di Era Digital).” Diroyah:
Jurnal Studi Ilmu Hadis 4, no. 1 (2019).
[1] Erha Saufan Hadana dan Khalifah
Umar bin Khattab, “Pengumpulan dan Kodifikasi Hadis,” hlm.1-10.
[2] Saifuddin Zuhri Qudsy, “Umar
bin Abdul Aziz dan Semangat Penulisan Hadis,”Esensia : Jurnal Ilmu-Ilmu
Ushuluddin , Vol. 14, no. 2 (2013): hlm. 257–276.
[3] Muhammad Nizar, “Tadwin
al-Hadith (Kontribusinya sebagai Penyempurna Hukum Islam Ke dua),” Al-Tsiqoh:
Jurnal Ekonomi Dan Dakwah Islam , Vol. 4, no. 1, (2019): hlm. 18–30.
[4] Zainuddin Mz, “Inkâr al-Sunnah
pada Aspek Kodifikasi Hadis,” Mutawatir: Jurnal Keilmuan Tafsir Hadith,
Vol.3, No. 2 (2013), hlm. 307–323.
[5] Nurlaelah Abbas, “Masa Depan
Hadis dan Ulumul Hadis (Suatu Gagasan Ke Arah Pembaruan Pemikiran Hadis),” Sulesana:
Jurnal Wawasan Keislaman, Vol. 13, no. 1 (2019): hlm. 41–63.
[6] Siti Syamsiyatul Ummah, “Digitalisasi
Hadis (Studi Hadis di Era Digital),” Diroyah: Jurnal Studi Ilmu Hadis ,Vol.4,
no. 1 (2019), hlm.1-10.
👍👍👍👍
BalasHapus